SURAT
PERJANJIAN
Pada hari ini, tanggal 14 Mei Tahun
Dua Ribu Lima Belas telah terjadi perjanjian sewa menyewa antara :
1.
Nama : ANGGARA PUTRA DARMAWAN, SH
Alamat : Jl. BOULEVARD RAYA NO 100A, KELAPA
GADING JAKUT
No.
KTP : 56006721784245300
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.
Nama : Ir. HASAN BASRI AL-FATIH
Alamat : JL. CIKINI DALAM BLOK C78 / 89
JAKPUS
No KTP : 57005347182781500
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Terlebih
dahulu para PIHAK menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kedua belah pihak telah
sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan syarat – syarat sebagai
berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK
KEDUA menyewa dari PIHAK PERTAMA, satu unit Apartemen
ISTANA RESIDENT. Tower 9. LT.8. Jl.HR.
Rasun Said Jakarta Selatan.
Pasal 2
1.
Perjanjian sewa-menyewa itu
berlaku selama jangka waktu 1 bulan, terhitung tanggal 14 Mei 2015 sampai
dengan 15 Juni 2015.
2.
Harga sewa – menyewa Apartemen per
bulan Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah )
3.
Biaya sewa diatas sudah termasuk
pembayaran service charge belum termasuk listrik dan air yang menjadi beban dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4.
Deposite security Rp. 10.000.000 (
Sepuluh Juta Rupiah ) dibayarkan bersama dengan harga sewa Apartemen, Deposit
Security akan di kembalikan selambat lambatnya 15 hari setelah masa kontrak
selesai dan setelah melunasi semua kewajiban. Administrasi, Listrik & Air
selama masa sewa.
Pasal 3
1.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara apa yang disewanya serta fasilitas –
fasilitas yang ada dengan sebaik – baiknya sebagai penyewa yang jujur dan hanya
boleh menggunakan barang –barang tersebut sesuai fisiknya.
2.
PIHAK KEDUA tidak boleh merubah, mengurangi atau menambah fisik konstruksi sipil,
arsitektual dan mekanikal elektrikal bangunan apartemen yang disewakan.
3.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan kembali unit rumah beserta Inventaris
dalam keadaan baik (terpelihara) dan tepat pada waktunya, kepada pihak pertama
setelah perjanjian sewa ni berakhir.
Pasal 4
PIHAK KEDUA wajib mematuhi semua peraturan dari yang berwajib khususnya di bidang
kesusilaan dan ketertiban umum, kebersihan dan kesehatan, apa yang disewakan
dalam perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA menjamin bahwa mengenai
hal itu PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat teguran dan tuntutan
apapun juga.
Pasal 5
PIHAK KEDUA wajib melapor kepada pengurus lingkungan utuk melakukan pencatatan
indetitas diri atau sesuai ketentuan yang berlaku secara umum untuk tinggal di
lokasi tersebut.
Pasal 6
Hal – hal yang tidak
atau belum diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan oleh KEDUA BELAH
PIHAK secara musyawarah.
Pasal 7
Pada saat masa berlaku perjanjian
sewa ini habis, PIHAK KEDUA akan dengan tanpa syarat
mengembalikan Apartemen dan peralatan rumah tanggal dalam keadaan baik,
terpelihara dan tidak sedang digunakan orang lain. Kepada PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA tidak berkewajiban untuk menyediakan biaya
akomodasi atau biaya pindahan kepada PIHAK KEDUA.
Jika kelak ada penundaan
pengosongan Apartemen, maka PIHAK KEDUA harus membayar biaya
sejumlah Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per hari kepada PIHAK
PERTAMA. Dan batas toleransi hanya 3 (tiga) hari, setelah itu PIHAK
PERTAMA berhak mengosongkan secara paksa Apartemen tersebut. Dan semua
biaya yang timbul menjadi beban PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Apabila timbul permasalahan sebagai akibat dari perjanjian ini, para
pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu. Tentang
perjanjian ini dengan segala akibatnya. Surat perjanjian sewa – Menyewa
ini, dibuat rangkap dua masing – masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Demikian surat perjanjian ini
dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 15 Mei 2015
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA

(Anggara Putra Darmawan, SH)
(Ir. Hasan Basri Al-Fatih)
Saksi : Anggara Putra Darmawan,
SH