Jumat, 14 Oktober 2016

Contoh Surat Perjanjian

HUKUM BISNIS

SURAT PERJANJIAN
Pada hari ini, tanggal 14 Mei Tahun Dua Ribu Lima Belas telah terjadi perjanjian sewa menyewa antara :
1.      Nama            : ANGGARA PUTRA DARMAWAN, SH
Alamat          : Jl. BOULEVARD RAYA NO 100A, KELAPA GADING JAKUT
No. KTP       : 56006721784245300
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.      Nama                        : Ir. HASAN BASRI AL-FATIH
Alamat          : JL. CIKINI DALAM BLOK C78 / 89 JAKPUS
No KTP        : 57005347182781500
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Terlebih dahulu para PIHAK menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyewa dari PIHAK PERTAMA, satu unit Apartemen ISTANA RESIDENT. Tower 9. LT.8. Jl.HR. Rasun Said Jakarta Selatan.
Pasal 2
1.             Perjanjian sewa-menyewa itu berlaku selama jangka waktu 1 bulan, terhitung tanggal 14 Mei 2015 sampai dengan 15 Juni 2015.
2.             Harga sewa – menyewa Apartemen per bulan Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah )
3.             Biaya sewa diatas sudah termasuk pembayaran service charge belum termasuk listrik dan air yang menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4.             Deposite security Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ) dibayarkan bersama dengan harga sewa Apartemen, Deposit Security akan di kembalikan selambat lambatnya 15 hari setelah masa kontrak selesai dan setelah melunasi semua kewajiban. Administrasi, Listrik & Air selama masa sewa.
Pasal 3
1.             PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara apa yang disewanya serta fasilitas – fasilitas yang ada dengan sebaik – baiknya sebagai penyewa yang jujur dan hanya boleh menggunakan barang –barang tersebut sesuai fisiknya.
2.             PIHAK KEDUA tidak boleh merubah, mengurangi atau menambah fisik konstruksi sipil, arsitektual dan mekanikal elektrikal bangunan apartemen yang disewakan.
3.             PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan kembali unit rumah beserta Inventaris dalam keadaan baik (terpelihara) dan tepat pada waktunya, kepada pihak pertama setelah perjanjian sewa ni berakhir.
Pasal 4
PIHAK KEDUA wajib mematuhi semua peraturan dari yang berwajib khususnya di bidang kesusilaan dan ketertiban umum, kebersihan dan kesehatan, apa yang disewakan dalam perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA menjamin bahwa mengenai hal itu PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat teguran dan tuntutan apapun juga.
Pasal 5
PIHAK KEDUA wajib melapor kepada pengurus lingkungan utuk melakukan pencatatan indetitas diri atau sesuai ketentuan yang berlaku secara umum untuk tinggal di lokasi tersebut.
Pasal 6
Hal – hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan oleh KEDUA BELAH PIHAK secara musyawarah.
Pasal 7
Pada saat masa berlaku perjanjian sewa ini habis, PIHAK KEDUA akan dengan tanpa syarat mengembalikan Apartemen dan peralatan rumah tanggal dalam keadaan baik, terpelihara dan tidak sedang digunakan orang lain. Kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak berkewajiban untuk menyediakan biaya akomodasi atau biaya pindahan kepada PIHAK KEDUA.
Jika kelak ada penundaan pengosongan Apartemen, maka PIHAK KEDUA harus membayar biaya sejumlah Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per hari kepada PIHAK PERTAMA. Dan batas toleransi hanya 3 (tiga) hari, setelah itu PIHAK PERTAMA berhak mengosongkan secara paksa Apartemen tersebut. Dan semua biaya yang timbul menjadi beban PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Apabila timbul permasalahan sebagai akibat dari perjanjian ini, para pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu. Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya. Surat perjanjian sewa –  Menyewa ini, dibuat rangkap dua masing – masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 15 Mei 2015
PIHAK PERTAMA                         PIHAK KEDUA
Untitled2.jpg

Untitled1.jpg


    (Anggara Putra Darmawan, SH)            (Ir. Hasan Basri Al-Fatih)


Saksi : Anggara Putra Darmawan, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengantar Bisnis

Pengantar Bisnis Download PPT https://docs.google.com/presentation/d/1bs_Fu-eHGh1wk0_niiKD2k8HneOukK1q90mcGQzV5_4/edit?usp=sharing PPT Ke...