Minggu, 26 Maret 2017

Teori Ekonomi Mikro - Makalah Pasar Monopsoni

“PASAR MONOPOLI DAN MONOPSONI”
By : Nila Inesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasar Monopsoni adalah keadaan pasar yang hanya terdapat pembeli (tunggal) dengan beberapa penjual. Pembeli tunggal berpengaruh besar dalam penentuan harga yang ditetapkan penjual. Dalam tugas ini, akan dibahas beberapa teori mengenai perusahaan monopsoni, antara lain :
A.     Kekuatan Monopsoni
Kedudukannya sebagai pembeli tunggal yang menyebabkan adanya kekuatan untuk mengatur, mengontrol, dan mengendalikan harga input di dalam pasar. Dalam hal ini, akan dibahas mengenai apa saja kekuatan monopsoni.
B.      Diskriminasi Harga
Kebijakan diskriminasi harga merupakan kebijakan membeli input (bahan mentah) yang sama dari beberapa penjual. Apabila penjual terlalu menetapkan harga produk yang tinggi, maka akan semakin mudah kehilangan peluang dari perusahaan monopsoni (pembeli tunggal).
C.      Biaya Sosial Monopsoni
Akibat dari diskriminasi harga oleh monopsonis, penjual akan mengalami beberapa kesulitan diakibatkan ketentuan monopsonis dalam memilih harga yang lebih murah. Salah satunya adalah ketidakefisiensian serta jumlah output yang dijual dapat lebih sedikit.
D.     Pengaturan Perusahaan Monopsoni.
Uraian tentang biaya sosial monopsoni, menuntut upaya pengaturan atau pembatasan perusahaan monopsonis (monopsony regulation). Tujuan pengaturan tersebut bukan saja menekan biaya sosial, melainkan juga mengubah ketidakstabilan dari surplus penjual yang cenderung berkurangnya jumlah output menjadi lebih kecil.
E.       Aspek Positif Monopsoni.
Meskipun monopsoni dapat menimbulkan kerugian bagi penjual tetapi, monopsonis juga dapat membawa manfaat dari segi konsumen barang jadi yang diproduksi monopsonis.
1.2  Tujuan
Kami bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perusahaan monopsoni karena ada beberapa kemiripan dengan monopoli. Monopsonis pada umunya juga berpeeran sebagai monopoli oleh sebab itu, kami akan menyajikan teori monopsoni untuk meminimalkan kekeliruan tentang monopsoni.
BAB II
PASAR MONOPOLI DAN MONOPSONI
Pasar Monopsoni memiliki kemiripan yang hampir sama dengan monopoli. Namun, dalam pasar monopsoni jika pembeli tidak terlalu banyak, maka pembeli tersebut bisa mempunyai kekuatan untuk memengaruhi harga barang yang mereka beli (kekuatan monopsoni).
Kekuatan monopsoni memungkinkan pembeli untuk membeli barang tersebut lebih murah dari harga yang seharusnya berlaku dalam pasar kompetitif. Istilah-istilah yang harus dipahami adalah:
Monopsoni             : suatu pasar dimana hanya ada satu pembeli.
Oligopsoni               : suatu pasar yang hanya mempunyai sedikit pembeli.
Marginal value        : tambahan benefit dari pembelian satu unit tambahan barang
Marginal expenditure : tambahan biaya untuk pembelian satu unit tambahan barang

Pada pasar kompetitif (pembeli kompetitif dan penjual kompetitif), pembeli menerima harga yang berlaku sebesar P*. Average expenditure dan marginal expenditure adalah tetap dan sama. Jumlah barang yang dibeli saat harga = marginal value (permintaan). Sedangkan penjual menerima harga yang berlaku sebesar P*. MR dan AR adalah tetap dan sama. Jumlah barang yang terjual saat harga = MC.
Pada pasar dengan pelaku monopsoni, kurva penawaran pasar adalah kurva average expenditure dari pelaku monopsoni (AE). Pelaku monopsony membeli sejumlah Qm* (perpotongan kurva ME dan MV). Harga yang dibayarkan per unit adalah Pm*. Pada pasar kompetitif, harga dan jumlah (Pc dan Qc) lebih tinggi dimana Pc dan Qc di perpotongan kurva AE dan MV.
A.   KEKUATAN MONOPSONI
Kekuatan monopsoni tergantung pada elastisitas penawaran. Apabila penawarannya sangat elastis (Es besar) seperti yang terlihat pada gambar di bawah , penurunan harga akan kecil dan pembeli akan mempunyai kekuatan monopsony yang kecil. ME dan AE tidak jauh berbeda, sehingga harga mendekati harga pasar kompetitif. Sebaliknya, apabila penawaran sangat tidak elastis, penurunan harganya akan besar dan pembeli akan mempunyai kekuatan monopsoni yang sangat besar.
1.   Sumber Kekuatan Monopsoni
a.      Elastisitas penawaran pasar: kurva penawaran semakin inelastis, maka perbedaan ME dan AE semakin besar dan kekuatan monopsoni semakin besar. Jika hanya ada satu pembeli (pure monopolist), kekuatan monopsoni ditentukan oleh elastisitas penawaran pasar.
b.      Jumlah pembeli: jika pembeli sangat besar, maka setiap pembeli tidak bisa memengaruhi harga (tidak ada potensi kekuatan monopsoni) dan setiap pembeli menghadapi kurva penawaran yang sangat elastis.
c.    Interaksi antara pembeli: pada pasar kompetitif, pembeli akan menawar pada harga yang mendekati MV sehingga mereka hanya mempunyai sedikit kekuatan monopsoni. Jika pembeli bekerja sama, maka pembeli memiliki kekuatan monopsoni.

B.   DISKRIMINASI HARGA
Kebijakan diskriminasi harga (price discrimination) adalah kebijakan membeli input (bahan mentah) yang sama dari beberapa penjual. Apabila penjual terlalu menetapkan harga produk yang tinggi, maka akan semakin mudah kehilangan peluang dari perusahaan monopsony (pembeli tunggal). Tujuan yang ingin dicapai adalah menambah laba perusahaan melalui ekploitasi surplus produsen (penjual). Contoh yang dapat diambil adalah PT KAI yang dapat melakukan diskriminasi harga karena hanya perusahaan tersebut yang membeli peralatan kereta api di Indonesia.
Dasar perbedaan harga yang paling diutamakan adalah dengan melihat siapa penjualnya (elastisitas penawaran). Penawaran yang lebih inelastis, maka perbedaan ME dan AE semakin besar dan kekuatan monopsoni semakin besar. Jika hanya ada satu pembeli (pure monopolist), kekuatan monopsoni ditentukan oleh elastisitas penawaran pasar.
Akibatnya, monopsoni dapat mengontrol dan menentukan, bahkan mengendalikan, tingkat harga yang diinginkannya. Kegiatan yang demikian dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan apabila pembeli tunggal yang dimaksud juga menguasai lebih dari 50% pangsa pasar dari satu jenis produk barang atau jasa tertentu.
Dasar larangan kegiatan monopsoni ini dinyatakan dalam Pasal18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi :
(1)  Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal aras barang dan/atau jasa dalarn pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
(2)  Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Dari bunyi ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu kegiatan pelaku usaha akan dikatakan sebagai kegiatan monopsoni bila memenuhi persyararan di bawah ini :
1.      Dilakukan oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha atau yang bertindak sebagai pembeli tunggal;
2.      Telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;
3.      Paling penting, kegiatan tersebut rnengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Walaupun secara teoretis monopsoni dapat tumbuh secara alamiah-karena kondisi geografis suatu wilayah produksi yang terpencil dan terasing atau bisa juga terpencar, terapi di Indonesia monopsoni terjadi karena pengaruh kebijakan pemerintah yang dinyatakan dalam peraturan.
C.   BIAYA SOSIAL MONOPSONI
Pelaku monopsoni akan membeli sejumlah Qm dan harga Pm (saat MV = ME). Pada pasar kompetitif, harga = MV sehingga harga dan output diperpotongan kurva AE dan MV (output Qc dan harga Pc). Pada pembeli monopsoni, harga lebih rendah sehingga penjual kehilangan surplus sebesar segi empat A dan penjualan berkurang sehingga penjual kehilangan surplus sebesar segi tiga C. Jadi, total kerugian surplus produsen  = A + C.
 Pembeli membeli pada harga yang lebih rendah sehingga memperoleh surplus sebesar segi empat A. Namun, pembeli membeli sejumlah Qm yang lebih sedikit dari Qc sehingga kehilangan surplus sebesar segi empat B. Total keuntungan yang didapat pembeli = A – B. Deadweight loss dari kekuatan monopsoni = B + C. Jika keuntungan pelaku monopsoni dikenai pajak dan didistribusikan ke semua produsen, akan terjadi ketidakefisienan karena output akan lebih kecil dari output pasar kompetitif.

D.   PENGATURAN PERUSAHAAN MONOPSONI
Uraian tentang biaya sosial monopsoni, menuntut upaya pengaturan atau pembatasan perusahaan monopsonis (monopsony regulation). Tujuan pengaturan tersebut bukan saja menekan biaya sosial, melainkan juga mengubah ketidakstabilan dari surplus penjual yang cenderung berkurangnya jumlah output menjadi lebih kecil.
Ada banyak cara yang ditempuh pemerintah dalam pengaturan monopsony. Misalnya membuat undang-undang yang menjaga kestabilan penjual dengan membatasi harga minimum barang mentah yang dibeli monopsonis.
Dua cara pengaturan monopsoni:
a.      Pengaturan Harga
Kebijakan menetapkan harga minimum/terendah bagi perusahaan monopson. Jika monopsony membeli di atas harga minimum, tidak dikenakan sanksi. Tetapi jika membeli di bawah harga terendah, perusahaan dikenakan sanksi.
b.      Pajak
Kebijakan menetapkan pajak berfungsi untuk menekan kemampuan monopsoni dalam membeli input (bahan mentah) demi mencegah monopsonis bertindak semena-mena dalam membeli input. Sebab, penjual akan sangat bergantung pada tingkat pembelian monopsoni.
E.    ASPEK POSTIF MONOPSONI
Monopsoni cenderung menimbulkan kerugian bagi banyak penjual. Akan tetapi, monopsi juga dapat memberikan manfaat terutama dalam mengutamakan pengadaan inovasi produk jadi kepada masyarakat karena kedudukannya juga sebagai produsen.
Terdapat beberapa manfaat monopsoni, antara lain :
1.       Monopsoni, Efiesiensi, dan Pertumbuhan Ekonomi
           Perusahaan monopsony mampu mengakumulasikan laba yang besar jika dapat membeli faktor produksi (bahan mentah) dengan harga yang lebih murah. Kemampuan ini dapat mendukung program riset pengembangan guna meningkatkan efisiensi. Dalam menghasilkan output yang lebih besar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
2.      Monopsoni dan Efisiensi Pengadaan Barang Publik
           Barang public dapat menimbulkan ekternalitas mengun tungkan yang mengacu kegiatan ekonomi terutama investasi. Perusahaan harus mendapatkan hak monopsoni untuk membeli input dalam skala besar sehingga dapat mendukung pengadaan produksi yang lebih besar.
3.      Monopsoni dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Perusahaan monopsonis jika dibiarkan memang dapat merugikan karena membeli barang lebih banyak dengan harga yang lebih murah. Namun, di satu sisi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan adanya produk yang lebih inovatif karena perusahaan monopsony dapat menekan biaya produksi.
            Meskipun demikian, di sisi yang lain perusahaan monopsony dapat melakukan diskriminasi harga kepada penjual yang bergantung pada tingkat pembelian ouput oleh perusahaan monopsony. Hal ini dapat menyebabkan kesewenang-wenangan dalam menentukan pilihan pembelian kepada penjual. Perusahaan monopsony akan berusaha membeli bahan mentah dari penjual yang menawarkan harga terendah.



BAB III
KESIMPULAN
Monopsoni adalah situasi pasar di mana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal; sementara itu, pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
Situasi ini menyebabkan adanya kekuatan monopsoni dalam menentukan harga yang diinginkan serta ketergantungan penjual kepada tingkat pembelian monopsonis. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan oleh pemerintah untuk mencegah monopolitik yang dapat menyebabkan persaingan tidak sehat.
Akan tetapi, di sisi lain perusahaan monopsoni dapat memberikan manfaat jika pembelian input dalam harga rendah tersebut dapat meminimalkan biaya produksi untuk melakukan pengembangan riset dan inovasi bagi pencapaian efisiensi, pengadaan barang publik (investasi), dan kesejahteraan masyarakat.

SUMBER BACAAN
Rahardja, Prathama dan Mandala Manurung. 2010. Teori Ekonomi Mikro. Jakarta : FE – UI Press.
Boediono. 2000. Ekonomi Mikro. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada Press
Hukum dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Wikipedia Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengantar Bisnis

Pengantar Bisnis Download PPT https://docs.google.com/presentation/d/1bs_Fu-eHGh1wk0_niiKD2k8HneOukK1q90mcGQzV5_4/edit?usp=sharing PPT Ke...