“PASAR MONOPOLI DAN MONOPSONI”
By : Nila Inesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasar
Monopsoni adalah keadaan pasar yang hanya terdapat pembeli (tunggal) dengan
beberapa penjual. Pembeli tunggal berpengaruh besar dalam penentuan harga yang
ditetapkan penjual. Dalam tugas ini, akan dibahas beberapa teori mengenai
perusahaan monopsoni, antara lain :
A.
Kekuatan
Monopsoni
Kedudukannya sebagai pembeli tunggal yang
menyebabkan adanya kekuatan untuk mengatur, mengontrol, dan mengendalikan harga
input di dalam pasar. Dalam hal ini, akan dibahas mengenai apa saja kekuatan
monopsoni.
B.
Diskriminasi
Harga
Kebijakan diskriminasi harga
merupakan kebijakan membeli
input (bahan mentah) yang sama dari beberapa penjual. Apabila penjual terlalu
menetapkan harga produk yang tinggi, maka akan semakin mudah kehilangan peluang
dari perusahaan monopsoni (pembeli tunggal).
C. Biaya Sosial Monopsoni
Akibat dari diskriminasi harga oleh monopsonis,
penjual akan mengalami beberapa kesulitan diakibatkan ketentuan monopsonis
dalam memilih harga yang lebih murah. Salah satunya adalah ketidakefisiensian
serta jumlah output yang dijual dapat lebih sedikit.
D. Pengaturan Perusahaan Monopsoni.
Uraian tentang biaya sosial monopsoni, menuntut
upaya pengaturan atau pembatasan perusahaan monopsonis (monopsony regulation).
Tujuan pengaturan tersebut bukan saja menekan biaya sosial, melainkan juga
mengubah ketidakstabilan dari surplus penjual yang cenderung berkurangnya
jumlah output menjadi lebih kecil.
E. Aspek Positif Monopsoni.
Meskipun monopsoni dapat
menimbulkan kerugian bagi penjual tetapi, monopsonis juga dapat membawa manfaat
dari segi konsumen barang jadi yang diproduksi monopsonis.
1.2 Tujuan
Kami bertujuan untuk memberikan pemahaman
mengenai perusahaan monopsoni karena ada beberapa kemiripan dengan monopoli.
Monopsonis pada umunya juga berpeeran sebagai monopoli oleh sebab itu, kami
akan menyajikan teori monopsoni untuk meminimalkan kekeliruan tentang
monopsoni.
BAB II
PASAR MONOPOLI DAN MONOPSONI
Pasar Monopsoni
memiliki kemiripan yang hampir sama dengan monopoli. Namun, dalam pasar
monopsoni jika pembeli tidak terlalu banyak, maka pembeli tersebut bisa
mempunyai kekuatan untuk memengaruhi harga barang yang mereka beli (kekuatan
monopsoni).
Kekuatan monopsoni
memungkinkan pembeli untuk membeli barang tersebut lebih murah dari harga yang
seharusnya berlaku dalam pasar kompetitif. Istilah-istilah yang harus dipahami adalah:
Monopsoni :
suatu pasar dimana hanya ada satu pembeli.
Oligopsoni : suatu pasar yang hanya mempunyai
sedikit pembeli.
Marginal value : tambahan benefit dari
pembelian satu unit tambahan barang
Marginal expenditure : tambahan biaya untuk pembelian satu unit
tambahan barang
Pada pasar kompetitif
(pembeli kompetitif dan penjual kompetitif), pembeli menerima harga yang
berlaku sebesar P*. Average expenditure
dan marginal expenditure adalah tetap
dan sama. Jumlah barang yang dibeli saat harga = marginal value (permintaan). Sedangkan penjual menerima harga yang
berlaku sebesar P*. MR dan AR adalah tetap dan sama. Jumlah barang yang terjual
saat harga = MC.
Pada pasar dengan pelaku monopsoni, kurva penawaran
pasar adalah kurva average expenditure dari pelaku monopsoni (AE).
Pelaku monopsony membeli sejumlah Qm* (perpotongan kurva ME dan MV). Harga yang
dibayarkan per unit adalah Pm*. Pada pasar kompetitif, harga dan jumlah (Pc dan
Qc) lebih tinggi dimana Pc dan Qc di perpotongan kurva AE dan MV.
A.
KEKUATAN MONOPSONI
Kekuatan monopsoni tergantung pada elastisitas
penawaran. Apabila penawarannya sangat elastis (Es besar) seperti yang terlihat
pada gambar di bawah , penurunan harga akan kecil dan pembeli akan mempunyai
kekuatan monopsony yang kecil. ME dan AE tidak jauh berbeda, sehingga harga
mendekati harga pasar kompetitif. Sebaliknya, apabila penawaran sangat tidak
elastis, penurunan harganya akan besar dan pembeli akan mempunyai kekuatan
monopsoni yang sangat besar.
1.
Sumber
Kekuatan Monopsoni
a.
Elastisitas
penawaran pasar: kurva penawaran semakin inelastis, maka perbedaan ME dan AE
semakin besar dan kekuatan monopsoni semakin besar. Jika hanya ada satu pembeli
(pure monopolist), kekuatan monopsoni ditentukan oleh elastisitas
penawaran pasar.
b.
Jumlah
pembeli: jika pembeli sangat besar, maka setiap pembeli tidak bisa memengaruhi
harga (tidak ada potensi kekuatan monopsoni) dan setiap pembeli menghadapi
kurva penawaran yang sangat elastis.
c. Interaksi antara pembeli: pada pasar kompetitif,
pembeli akan menawar pada harga yang mendekati MV sehingga mereka hanya
mempunyai sedikit kekuatan monopsoni. Jika pembeli bekerja sama, maka pembeli memiliki
kekuatan monopsoni.
B.
DISKRIMINASI HARGA
Kebijakan
diskriminasi harga (price discrimination) adalah kebijakan membeli input
(bahan mentah) yang sama dari beberapa penjual. Apabila penjual terlalu
menetapkan harga produk yang tinggi, maka akan semakin mudah kehilangan peluang
dari perusahaan monopsony (pembeli tunggal). Tujuan yang ingin dicapai adalah
menambah laba perusahaan melalui ekploitasi surplus produsen (penjual). Contoh
yang dapat diambil adalah PT KAI yang dapat melakukan diskriminasi harga karena
hanya perusahaan tersebut yang membeli peralatan kereta api di Indonesia.
Dasar perbedaan harga yang paling diutamakan
adalah dengan melihat siapa penjualnya (elastisitas penawaran). Penawaran yang
lebih inelastis, maka
perbedaan ME dan AE semakin besar dan kekuatan monopsoni semakin besar. Jika
hanya ada satu pembeli (pure monopolist), kekuatan monopsoni ditentukan
oleh elastisitas penawaran pasar.
Akibatnya,
monopsoni dapat mengontrol dan menentukan, bahkan mengendalikan, tingkat harga
yang diinginkannya. Kegiatan yang demikian dapat mengakibatkan terjadinya
praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan apabila pembeli
tunggal yang dimaksud juga menguasai lebih dari 50% pangsa pasar dari satu
jenis produk barang atau jasa tertentu.
Dasar
larangan kegiatan monopsoni ini dinyatakan dalam Pasal18 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 yang berbunyi :
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal aras barang dan/atau jasa
dalarn pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau
dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
Dari
bunyi ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, dapat
disimpulkan bahwa suatu kegiatan pelaku usaha akan dikatakan sebagai kegiatan
monopsoni bila memenuhi persyararan di bawah ini :
1.
Dilakukan
oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha atau yang bertindak
sebagai pembeli tunggal;
2.
Telah
menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;
3.
Paling
penting, kegiatan tersebut rnengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
Walaupun
secara teoretis monopsoni dapat tumbuh secara alamiah-karena kondisi geografis
suatu wilayah produksi yang terpencil dan terasing atau bisa juga terpencar,
terapi di Indonesia monopsoni terjadi karena pengaruh kebijakan pemerintah yang
dinyatakan dalam peraturan.
C.
BIAYA SOSIAL MONOPSONI
Pelaku
monopsoni akan membeli sejumlah Qm dan harga Pm (saat MV = ME). Pada pasar
kompetitif, harga = MV sehingga harga dan output diperpotongan kurva AE dan MV
(output Qc dan harga Pc). Pada pembeli monopsoni, harga lebih rendah sehingga
penjual kehilangan surplus sebesar segi empat A dan penjualan berkurang
sehingga penjual kehilangan surplus sebesar segi tiga C. Jadi, total kerugian
surplus produsen = A + C.
Pembeli membeli pada harga yang lebih rendah
sehingga memperoleh surplus sebesar segi empat A. Namun, pembeli membeli
sejumlah Qm yang lebih sedikit dari Qc sehingga kehilangan surplus sebesar segi
empat B. Total keuntungan yang didapat pembeli = A – B. Deadweight loss dari
kekuatan monopsoni = B + C. Jika keuntungan pelaku monopsoni dikenai pajak dan
didistribusikan ke semua produsen, akan terjadi ketidakefisienan karena output
akan lebih kecil dari output pasar kompetitif.
D.
PENGATURAN PERUSAHAAN MONOPSONI
Uraian tentang biaya sosial monopsoni, menuntut
upaya pengaturan atau pembatasan perusahaan monopsonis (monopsony regulation).
Tujuan pengaturan tersebut bukan saja menekan biaya sosial, melainkan juga
mengubah ketidakstabilan dari surplus penjual yang cenderung berkurangnya
jumlah output menjadi lebih kecil.
Ada banyak cara yang ditempuh pemerintah dalam
pengaturan monopsony. Misalnya membuat undang-undang yang menjaga kestabilan
penjual dengan membatasi harga minimum barang mentah yang dibeli monopsonis.
Dua cara pengaturan
monopsoni:
a.
Pengaturan
Harga
Kebijakan menetapkan harga minimum/terendah bagi
perusahaan monopson. Jika monopsony membeli di atas harga minimum, tidak dikenakan
sanksi. Tetapi jika membeli di bawah harga terendah, perusahaan dikenakan
sanksi.
b.
Pajak
Kebijakan menetapkan pajak berfungsi untuk
menekan kemampuan monopsoni dalam membeli input (bahan mentah) demi mencegah
monopsonis bertindak semena-mena dalam membeli input. Sebab, penjual akan
sangat bergantung pada tingkat pembelian monopsoni.
E.
ASPEK POSTIF MONOPSONI
Monopsoni cenderung menimbulkan kerugian bagi
banyak penjual. Akan tetapi, monopsi juga dapat memberikan manfaat terutama
dalam mengutamakan pengadaan inovasi produk jadi kepada masyarakat karena
kedudukannya juga sebagai produsen.
Terdapat
beberapa manfaat monopsoni, antara lain :
1. Monopsoni,
Efiesiensi, dan Pertumbuhan Ekonomi
Perusahaan monopsony mampu
mengakumulasikan laba yang besar jika dapat membeli faktor produksi (bahan mentah)
dengan harga yang lebih murah. Kemampuan ini dapat mendukung program riset
pengembangan guna meningkatkan efisiensi. Dalam menghasilkan output yang lebih
besar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
2. Monopsoni dan Efisiensi Pengadaan Barang Publik
Barang public dapat menimbulkan
ekternalitas mengun tungkan yang mengacu kegiatan ekonomi terutama investasi.
Perusahaan harus mendapatkan hak monopsoni untuk membeli input dalam skala
besar sehingga dapat mendukung pengadaan produksi yang lebih besar.
3. Monopsoni dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Perusahaan
monopsonis jika dibiarkan memang dapat merugikan karena membeli barang lebih
banyak dengan harga yang lebih murah. Namun, di satu sisi dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan adanya produk yang lebih inovatif karena
perusahaan monopsony dapat menekan biaya produksi.
Meskipun demikian, di sisi yang lain
perusahaan monopsony dapat melakukan diskriminasi harga kepada penjual yang
bergantung pada tingkat pembelian ouput oleh perusahaan monopsony. Hal ini
dapat menyebabkan kesewenang-wenangan dalam menentukan pilihan pembelian kepada
penjual. Perusahaan monopsony akan berusaha membeli bahan mentah dari penjual
yang menawarkan harga terendah.
BAB
III
KESIMPULAN
Monopsoni adalah situasi pasar di
mana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai
pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal; sementara itu,
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual
jumlahnya banyak.
Situasi ini menyebabkan adanya
kekuatan monopsoni dalam menentukan harga yang diinginkan serta ketergantungan
penjual kepada tingkat pembelian monopsonis. Oleh karena itu, diperlukan
pengaturan oleh pemerintah untuk mencegah monopolitik yang dapat menyebabkan
persaingan tidak sehat.
Akan tetapi, di sisi lain perusahaan
monopsoni dapat memberikan manfaat jika pembelian input dalam harga rendah
tersebut dapat meminimalkan biaya produksi untuk melakukan pengembangan riset
dan inovasi bagi pencapaian efisiensi, pengadaan barang publik (investasi), dan
kesejahteraan masyarakat.
SUMBER BACAAN
Rahardja, Prathama dan Mandala
Manurung. 2010. Teori Ekonomi Mikro.
Jakarta : FE – UI Press.
Boediono. 2000. Ekonomi Mikro. Yogyakarta : Universitas
Gadjah Mada Press
Hukum dalam Ekonomi karya Elsa
Kartika
Wikipedia Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar