Minggu, 26 Maret 2017

Kasus Pelanggaran Etika

Hai Readers… Sebagai janji pada postingan sebelumnya. Saya menulis bahwa saya akan membagikan mengenai contoh kasus pelanggaran etika. Berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran etika yang saya analisis dari beberapa sumber berita yaitu media cetak.

TUGAS KELOMPOK
ANALISIS PELANGGARAN ETIKA ORGANISASI









Oleh :
KELOMPOK 4
Devy Kartika R                     21150500351
Nila Inesia                             11150500502
Syarifah Putri Amalia          11150500540
Wahyu Cahya Adiputra        11150500639
 Yuni Purwi Rahayu              11150500681


TUGAS KELOMPOK
ANALISIS PELANGGARAN ETIKA ORGANISASI








Oleh :
KELOMPOK 4
Devy Kartika R                     21150500351
Khoirunissa Nanda S           11150500508
Nila Inesia                             11150500502
Syarifah Putri Amalia          11150500540
Wahyu Cahya Adiputra        11150500639
 Yuni Purwi Rahayu              11150500681

KASUS PELANGGARAN ETIKA

I.    KASUS PERTAMINA ENERGY TRADING LTD (PETRAL)
1.   PRAKTIK PETRAL
Petral adalah anak perusahaan PT. Pertamina yang mempunyai tugas melakukan ekspor dan impor minyak. Banyak analis menyebutkan Petral adalah perusahaan sarang korupsi. Praktik rent-seeking economy terjadi di dalam anak perusahaan Pertamina ini.
Berbagai kontroversi juga menyeruak terkait kehadiran Petral banyak dihubungkan dengan praktik mafia minyak dan gas di Indonesia. Petral disinyalir menjadi perpanjangan tangan pihak ketiga untuk masuk proses pengadaan minyak. Pihak ketiga inilah yang membocorkan informasi pengadaan minyak, memunculkan perhitungan harga, dan mengatur tender. Sebelum disampaikan ke peserta tender, pihak pembocor menyampaikan kepada jaringan tersebut.
Hasil audit forensik KordaMentha, mengindikasikan secara faktual bahwa ada pertukaran informasi via e-mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor, ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, ada juga pengaturan tender MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS, terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014.
Berdasarkan temuan lembaga auditor KordhaMentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.

2.   PERTAMINA JAMIN PRAKTIK PETRAL TAK TERULANG
Direktur Utama Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto menjamin bahwa praktik yang pernah dilakukan Petral tidak akan terulang. Pertamina secara resmi membubarkan Petral per 1 Februari 2016 berikut dua anak usahanya lebih dulu dibubarkan lebih dulu, yakni PES (Pertamina Energy Services, di Singapura) dan Zambesi Ltd (Hongkong) pada 17 Desember 2015.
Pembubaran PES masih menunggu penyelesaian utang-piutang dengan perusahaan rekan-rekan. Namun, tak diketahui secara pasti berapa besaran utang-piutang yang harus diselesaikan tersebut. Secara keseluruhan berdasarkan hasil audit, asset Petral berupa utang dagang sebanyak 200 juta dollar AS. Utang dagang itu berasal dari penjualan minyak mentah dan BBM kepada Pertamina selaku induk usaha Petral.
Terkait karyawan Petral yang terindikasi terlibat praktik mafia migas, sudah ada enam orang yang dinonaktifkan. Keenam orang tersebut menempati jabatan setingkat manajer dan sudah diperiksa oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK). Mengenai tindak lanjut secara hukum, keenam orang tersebut sepenuhnya sudah diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti. Hasil audit forensik terhadap Petral yang dilakukan auditor independen juga sudah diserahkan ke KPK pada Oktober 2015 lalu.
Pembubaran Petral adalah rekomendasi dari Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi yang dipimpin Faisal Basri. Berdasarkan penyelidikan tim, ditengarai ada praktik inefiesiensi oleh Petral dalam hal pengadaan serta jual beli minyak mentah dan BBM. Mata rantai pengadaan saat ditangani Petral terlalu panjang dan tidak transparan (Dikutip dari : Koran Kompas, Senin, 11 April 2016).

3.   ANALISIS KASUS
*      Manfaat
Praktik Petral yang ditaksir berlangsung selama tiga tahun (2012-2014) merupakan tindakan yang merugikan negara (masyarakat) karena tindakan tersebut tidak efisien dan transparan, berdasarkan hasil audit forensik yang telah dilakukan.
Jelas, kasus ini tidak memberikan manfaat kepada negara, akibat tindakan tersebut terlalu banyak mata rantai dalam pengadaan serta jual beli minyak mentah dan BBM.
*      Pemenuhan Hak
Pada kasus ini, Petral  masih tetap memenuhi  hak-hak negara dalam pengadaan minyak dan gas (migas), serta BBM. Namun, rantai suplai yang terlalu panjang menyebabkan Pertamina memperoleh harga minyak yang lebih mahal. Terlebih lagi, tindakan Petral disinyalir terdapat jaringan yang membocorkan informasi, memunculkan perhitungan harga, dan mengatur tender sehingga proses pengadaan minyak dan gas menjadi tidak efisien.
Jika kasus ini tidak terjadi, seharusnya negara memiliki hak-hak yang lebih efektif dalam kegiatan ekspor-impor minyak dan gas (migas). Mata rantai pengadaan saat ditangani Petral terlalu panjang dan terindikasi terlibat praktik mafia yang berdampak negatif kepada negara.
Namun, setelah ditindaklanjuti oleh KPK serta ditutupnya Petral dan dua anak usahanya menjadi kabar baik untuk menjamin hak-hak masyarakat ke depannya. Diharapkan kegiatan ekspor-impor lebih efisien dan mencegah keterlibatan mafia di  dalam maupun di luar negeri.
*      Keadilan
Dalam kasus Petral, adanya pihak ketiga yang memperpanjang informasi, perhitungan harga, dan mengatur tender merupakan tindak ketidakadilan dalam pengadaan minyak dan gas (migas). Sebelum disampaikan ke peserta tender, pihak pembocor menyampaikan kepada jaringan tersebut dan harga yang diterima oleh Pertamina cenderung lebih mahal.
Namun,  Pertamina telah berlaku adil dalam merespon kasus Petral dengan menonaktifkan keenam karyawan setingkat manajer yang terindikasi melakukan pelanggaran praktik Petral tersebut. Kemudian, pembubaran Petral yang direkomendasikan oleh Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi yang dipimpin Faisal Basri adalah tindakan tepat untuk memutus mata rantai kebobolan pengadaan migas.
*      Pemeliharaan
Perilaku melanggar kode etik operasional ekspor-impor minyak dan gas (migas) tidak konsisten terhadap tanggung jawab pemeliharaan di dalam organisasi. Sebagai perusahaan milik negara yang berlokasi di luar negeri tentu memiliki tanggung jawab dalam pengadaan minyak dan gas yang efisien dan konsisten.  Pertamina sebagai penyedia migas harus konsisten terhadap anak perusahaan yang dijembataninya dan tidak lepas dalam pengawasan agar kerja organisasi dapat dipertanggungjawabkan.

Ø  Apakah ada faktor yang menyebabkan kriteria tidak terpenuhi sehingga dapat dimaklumi ?
Terdapat faktor yang menyebabkan kriteria tidak terpenuhi, antara lain :
§  Adanya inefesiensi dalam pengadaan minyak dan gas (migas).
§  Pertamina memperoleh harga yang relatif lebih mahal
§  Terlibatnya enam karyawan dalam praktik Petral
§  Pengadaan minyak dan gas (migas) tidak transparan
§  Berdasarkan temuan lembaga auditor KordhaMentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Ø  Apakah kriteria yang terpenuhi lebih penting dibandingkan kriteria lain?
Salah satu kriteria yang tetap terpenuhi adalah pemenuhan hak. Petral masih tetap menyediakan minyak dan gas kepada Pertamina selama kegiatan tersebut berlangsung. Namun, kriteria ini tidak dapat ditolerir karena adanya permainan harga minyak dan gas yang melibatkan enam karyawan (setingkat manajer) ikut dalam pengadaan minyak yang disinyalir terjaring mafia dalam pengelolaannya.
Ø  Apakah ada faktor diluar kemampuan organisasi yang menyebabkan sebagian kriteria tidak terpenuhi ?
Terdapat faktor diluar kemampuan organisasi yang menyebabkan sebagian kriteria tidak terpenuhi, antara lain :
§  Petral tidak mampu memelihara konsistensi dan tanggung jawab kepercayaan dalam mengadakan kegiatan ekspor-impor minyak dan gas kepada Pertamina. Dalam hal ini, pihak Pertamina menjamin kegiatan serupa tidak akan terulang.
§  Kegiatan yang dilakukan Petral semakin merugikan negara apabila tidak dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum oleh KPK.
§  Jaringan yang disinyalir terlibat mafia yang pada umumnya tidak transparan menyebabkan praktik ini tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun berlangsung (2012-2014).
Berdasarkan analisis diatas, terdapat satu kriteria yang terpenuhi namun, kegiatan yang dilakukan Petral tidak dapat ditolerir karena kasus tersebut melanggar etika dalam organisasi atau TIDAK ETIS.
Akan tetapi, proses tindak lanjut yang dilakukan dengan pembubaran Petral, PES, dan Zambesi Ltd merupakan tindakan tepat dalam pemutusan mata rantai mafia minyak dan gas (migas) yang diharapkan dapat memberikan dampak dinamis dalam pengadaan minyak dan gas, serta jual beli BBM demi mengutamakan kepentingan negara.
II.  BUPATI OGAN ILIR MENGGUNAKAN NARKOBA
1.   PENGGUNA DAN PENGEDAR NARKOBA BUPATI OGAN ILIR
Seorang Bupati muda berusia 28 tahun Ahmad Wazir Nofiadi digerebek BNN karena tersangkut narkoba. AWN ditangkap bersama empat temannya saat sedang pesta narkoba dikediamannya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Jaya, Palembang, Sumsel.
AWN ditangkap dan dibawa ke kantor BNN di cawang, Jakarta Timur. Namun AWN tidak diborgol dikarenakan jabatannya sebagai kepala daerah. Petugas BNN juga belum mendapat keterangan memgenai kasus tersebut karena kondisi AWN yang belum memungkinkan akibat mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Padahal, dalam masa pemilihannya AWN mempunyai misi  meningkatkan mutu kesehatan masyarakat ini patut dipertanyakan. Selain itu, Parpol yang mengusung AWN mengaku melihat calon yang diusung dari visi misi mereka tidak menilai sampai rinci. Walaupun, dilakukan tes kesehatan, hasilnya langsung disampaikan kepada KPUD tanpa melewati Parpol.
Setelah dilakukan penindakan oleh BNN atas kasus ini, pada akhirnya AWN disematkan sebagai tersangka pengguna dan pengedar narkoba. Berdasarkan keputusan BNN, Mendagri bertindak tegas dengan langsung memberhentikan AWN sebagai Bupati Ogan Ilir. Bupati yang baru pun telah dilantik oleh Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

2.   ANALISIS KASUS
*      Manfaat
Tindakan yang dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi tidak hanya melanggar etika namun, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Sebagai tersangka, AWN telah merugikan banyak pihak terutama dalam sangkut paut pengedaran narkoba di daerah. Tak hanya merugikan orang lain, AWN telah merugikan dirinya sendiri dan keluarganya dengan menggunakan narkoba. AWN telah mencoreng citra ayahnya yang dulunya seorang mantan bupati.
*      Pemenuhan Hak
Sebagai seorang pejabat, AWN sudah sepatutnya memenuhi hak-hak masyarakat di daerahnya. Tetapi, dengan kasus yang terjadi dan diberhentikan dari jabatannya AWN tidak dapat melaksanakan misinya sebagai kepala daerah. Namun, setelah diberhentikan oleh Mendagri dan posisinya digantikan, masyarakat masih memiliki harapan untuk lebih baik kedepannya.
AWN yang tergolong berusia muda seharusnya lebih banyak mempunyai pemikiran kedepan dan rencana-rencana untuk membangun daerahnya. Sayangnya, tindakan AWN telah menggugurkan apresiasi masyarakat yang memilihnya untuk memiliki kepala daerah yang memegang amanat, jujur, dan berdedikasi.
*      Keadilan
Kegiatan menggunakan dan mengedar narkoba adalah perbuatan ketidakadilan yang merugikan negara serta masyarakat daerah tersebut. Selain ada pihak-pihak lain yang ikut menggunakan narkoba, alih-alih kedudukan AWN menjadi kepala daerah dijembatani oleh ayahnya yang dulu menjadi bupati. Tidak adil bagi masyarat jika pemimpin mereka adalah seorang tersangka kasus narkoba. Padahal, mungkin saja dalam masa pemilihan kepala daerah ada calon lain yang dapat memegang amanat masyarakat.
Dalam proses penindaklanjutan kasus ini, keputusan Mendagri tegas dan memberikan keadilan bagi para pelaku dan masyarakat agar terciptanya pemerintahan yang bersih dari narkoba. AWN telah mendapat hukuman pidana atas perbuatannya dan masyarakat dapat mengirup nafas lega atas dinonaktifkannya Bupati mereka.
*      Pemeliharaan
Dalam catatan pemerintahan, kasus AWN merupakan kasus pertama seorang kepala daerah menggunakan dan mengedarkan narkoba. Tindakan ini telah mencoreng konsistensi dan tanggung jawab kepala daerah. Maka, pemecatan AWN dari jabatannya dapat menjaga kembali pemeliharaan di dalam pemerintahan daerah.
Berdasarkan analisis diatas, Kasus Kepala Daerah Ogan Ilir tercatat sebagai tindak pelanggaran narkoba pertama sebagai kepala daerah. Tindakan yang dilakukan AWN tidak memenuhi satu kriteria pun karena tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik juga melanggar hukum pidana yang berlaku. Maka, dapat disimpulkan bahwa tindakan AWN adalah TIDAK ETIS.
Adapun proses penggerebekan, pemeriksaan, dan pemberhentian AWN sebagai kepala daerah adalah tindakan tegas yang dilakukan pemerintah untuk menjaga lingkungan permerintahan dari jaringan pengedar dan penggunaan narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengantar Bisnis

Pengantar Bisnis Download PPT https://docs.google.com/presentation/d/1bs_Fu-eHGh1wk0_niiKD2k8HneOukK1q90mcGQzV5_4/edit?usp=sharing PPT Ke...